Ambilkan Paket Temnanya Dikantor Post Ternyata Isinya Narkoba 1,2kg, TKW Hongkong Ini Akhirnya Bebas Karena Hanya Diperdaya

Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, Wartini, diputus bebas oleh pengadilan tinggi terkait tuduhan menjadi kurir narkoba.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam keterangannya, Jumat (17/12/2020), menyatakan, Wartini dinyatakan tidak bersalah oleh juri lalu diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Rabu (15/1/2020).

Dia ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh petugas Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018 saat mengambil paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram sabu-sabu.

Sejak itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada 2019 karena tidak merasa bersalah.

"Paket itu bukan milik saya. Saya hanya membantu teman yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman bahwa isinya perhiasan dan baju," tutur Wartini.
[post_ads]
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.

"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.
[post_ads_2]
Dia langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.

Putusan bebas kasus narkoba melibatkan WNI merupakan yang pertama pada 2020. Sebelumnya ada dua WNI yang dibebaskan dalam kasus yang sama, yakni diperdaya sebagai kurir narkoba.

Seorang WNI bernama Diana Ulfa diputus bebas oleh pengadilan Hong Kong. Dia datang ke Hong Kong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas Bea dan Cukai sesampainya di bandara setempat pada 24 Mei 2018 karena kedapatan membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkoba.

Seorang WNI berinisial RS juga diputus bebas oleh pengadilan setempat setelah ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea dan Cukai. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,25 kilogram saat transit di bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

inews. suarabmi
LihatTutupKomentar

Terkini