Prabowo Dipolisikan karena Ngaku-ngaku Menang, Ini Identitas Pelapornya

SUARABMI.COM - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dipolisikan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra itu dituding telah membuat keonaran dan menyebar berita bohong alias hoax.

Pelaporan tersebut dibuat Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) yang didampingi pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

“Saya bersama kawan-kawan MPI akan mengadukan pak Prabowo,” ucapnya kepada wartawan.
[post_ads]
Ade menyatakan, klaim dan deklarasi kemenangan yang dibuat Prabowo berdasarkan real count internal adalah hoax yang bisa memicu keonaran di tengah masyarakat.

“Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” lanjutnya.

Ade lantas menjelaskan perihal kebohongan atas klaim Prabowo yang menyebut telah mengantongi suara hingga 62 persen.

“Tanggal 17 itu beliau (Prabowo) menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320.000 TPS, yang adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia,” beber Ade.

Selanjutnya, Prabowo juga kembali mengklaim kemenangan keesokan harinya dengan angka yang sudah berubah lagi.

“Tanggal 19 (Prabowo) mengatakan lagi sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo ke publik itu adalah sebuah kebohongan.

Alasannya, saat pemilihan digelar pada siang hari, tidak mungkin hasil real count dari 320.000 TPS bisa langsung didapat 62 persen.

“Karena itu kami menganggap itu bohong. Dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tenhah masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga khawatir bahwa klaim dan narasi tersebut dilakukan terus menerus maka akan dianggap sebagai suatu kebenaran meski kenyataannya tidak demikian.
[post_ads_2]
“Diulang-ulang terus, masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata hasil akhirnya berbeda. Itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran,” kecamnya.

Dalam pelaporan itu, Ade tak datang dengan tangan kosong, melainkan sejumlah barang bukti.

Diantaranya berupa dua rekaman video klaim capres nomor urut 02 bahwa dirinya telah memenangkan Pilpres 2019.

Video itu sendiri didapat dari berbagai sumber, termasuk dalam penayangan di televisi.

Ade mengungkap, Prabowo dipolisikan dengan jeratan yang sama dengan pasal yang dikenakan kepada mantan tim suksesnya, yakni Ratna Sarumpaet. “Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, ancaman maksimal tiga tahun penjara,” tutupnya.

(*/ruh/pojoksatu)
LihatTutupKomentar

Terkini