Percaya Dukun Agar Majikan Baik, PMI yang Mencampur Darah Haid, Air Liur dan Air Seni ke Penanak Nasi dan Air Minum Majikannya Dipenjara Karena Terbukti Bersalah

SUARABMI - Seorang pembantu rumah tangga Indonesia yang bekerja untuk sebuah keluarga di Punggol dengan sengaja mencemari air minum dan beras mereka dengan air seni, air liur, dan darah menstruasi nya. sebagaimana pengakuannya di sebuah pengadilan negeri pada Senin (13 Jan 2020).

Keluarga itu akhirnya mengkonsumsi barang-barang yang terkontaminasi hal hal jorok dan mejijikkan dari pembantunya.

Diana, yang hanya menggunakan satu nama, percaya bahwa dengan meminum air, mereka akan setuju dengan apa pun yang dia lakukan dan tidak akan memarahinya atas penampilannya.

Wanita berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan tujuh minggu pada hari Senin setelah dinyatakan bersalah atas dua tuduhan kejahatan. Dia juga mengakui tuduhan pencurian.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang mengatakan bahwa Diana dipekerjakan pada tahun 2017 dan bekerja untuk keluarga enam majikannya.

Dia berada di flat mereka pada Agustus tahun lalu ketika dia mencampur cairan tubuhnya dengan beras dan air minum.
[post_ads]
Secara terpisah, ia juga mencuri total lebih dari $ 13.000 dari ibu majikannya selama lima kesempatan yang berbeda antara Agustus 2017 dan Juni 2018.

DPP Ang mengatakan bahwa ibu rumah tangga berusia 67 tahun itu menerima tunjangan bulanan dari suami dan tiga putrinya. Wanita itu menyimpan uang tunai di brankas kamar dan diamankan dengan kunci nomor digital.

DPP mengatakan kepada Hakim Distrik Sarah Tan: "Terdakwa, yang dapat mengakses kamar pengadu saat membersihkan rumah, menyadari bahwa brankas ini ditempatkan di lemari pengadu. Karena itu ia memutuskan untuk mencuri dari pengadu dengan mengakses brankas ini.

"Untuk melakukan ini, terdakwa mulai memantau pengadu setiap kali pengadu membuka iPad-nya. Dengan melakukan itu, terdakwa berhasil mengidentifikasi kode sandi numerik ke iPad pengadu. Terdakwa kemudian menunggu sampai dia sendirian di rumah pengadu. kamar sebelum mencoba membuka brankas pelapor dengan kode sandi angka yang sama. "
[post_ads_2]
Ketika brankas dibuka, dia mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada wanita Indonesia yang tidak dikenal. Uang tunai itu kemudian dikirim kembali ke negara asal mereka. Uang tunai yang dicuri belum ditemukan, kata DPP.

Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bagaimana pelanggaran Diana terungkap tetapi ibu rumah tangga itu mengajukan laporan polisi pada 6 Oktober tahun lalu.

Untuk setiap tuduhan kerusakan, Diana bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda. Pelanggar yang dihukum karena pencurian dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.
LihatTutupKomentar

Terkini