Palsukan Laporan Kesehatan, 2 PJTKI ini Tak Lagi Diijinkan Mengajukan Permohonan Visa TKI ke Taiwan Mulai Januari 2020

SUARABMI - Dua perusahaan tenaga kerja Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk mengajukan permohonan visa PMI/ TKI ke pihak TETO Jakarta ataupun TETO Surabaya setelah terbukti mengeluarkan laporan pemeriksaan kesehatan palsu.

Berdasarkan keterangan dari Kantor Perwakilan Taiwan di Indonesia tanggal 10 Januari lalu, PT. Sumber Kencana Sejahtera dan PT. Sriti Rukma Lestari mulai tanggal 10 Januari 2020 diberhentikan sebagai agensi PMI Taiwan dan tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan permohonan visa PMI di TETO, baik yang berada di Jakarta maupun Surabaya.
[post_ads]
"PT. Sumber Kencana Sejahtera dan PT. Sriti Rukma Lestari mulai 10 Januari 2020 diberhentikan dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan visa PMI di TETO Jakarta dan TETO Surabaya." tulis TETTO dalam akun resminya.

Selain itu, laporan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Klinik Utama Satria Medika Sakti dan Assalam Medical Center sejak tanggal 1 Februari 2020 tidak akan lagi diakui ataupun diterima oleh TETO Jakarta maupun TETO Surabaya.

"Laporan Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Klink Utama Satria Medika Sakti dan Assalam Medical Center setelah tanggal 1 Februari 2020, tidak akan diterima oleh TETO Jakarta dan TETO Surabaya." tambahnya
[post_ads_2]
Hal ini dilakukan sebagai sanksi atas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dan klinik terkait.



LihatTutupKomentar

Terkini