SUARABMI.COM - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang melarikan diri tahun lalu dari pekerjaannya sebagai perawat orang tua telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melanggar kontrak.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Shihlin di Taipei pada hari Rabu kemarin (18/7) sebagaimana diansir suara BMI dari CNA.
[post_ads]
Agustin Inbaryati dipekerjakan pada bulan September 2017 oleh sebuah keluarga bernama Yu (俞) untuk merawat seorang pria lansia yang sebelumnya menderita stroke, tetapi pengasuh tersebut melarikan diri pada 14 Oktober tahun lalu, meninggalkan pria itu sendirian di rumah.
Inbaryati mengatakan dia memutuskan untuk kabur karena agensi tenaga kerja yang menaungi pekerjaannya tidak membayar upah sesuai dengan yang disepakati.
[post_ads_2]
Setelah menjalani hukuman enam bulan, Inbaryati akan dideportasi ke Indonesia dan dilarang selamanya ke Taiwan lagi namun vonis tersebut masih dapat diajukan naik banding.
So, hati-hati bagi pekerja kaburan, jangan sampai majikan kalian melaporkan kalian ke Polisi dengan kasus serupa, selain akan merugikan kamu yang pasti hukuman penjara tidak dapat dihindari.

