Curi Berlian Majikan Senilai 422 Juta, TKW Indonesia di Singapura Ini Dibui 2 Tahun

SUARABMI.COM - Seorang TKW Indonesia dipenjara selama dua tahun oleh pengadilan Singapura pada hari Kamis  kemarin (5/7) setelah mengaku bersalah mencuri berlian senilai S $ 400.000 (Rp. 421.7800.000) dari majikannya pada 8 November tahun lalu - pada hari yang sama dia menghadapi sidang hukuman untuk pencurian lainnya.
[post_ads]
Ia adalah Anastasia Yeni Pawestri, 45, seorang TKW yang sudah menjadi penduduk tetap di Singapura, bekerja sebagai pembersih paruh waktu di rumah tangga sebagaimana dilaporkan oleh Shin Min Daily News.

Pada 8 November 2018, ketika ia sedang dalam jaminan, ia membersihkan apartemen di Cairnhill Rise ketika ia mencuri liontin berlian, yang diperkirakan bernilai S $ 400.000, melekat pada rantai emas senilai S $ 3.000 (US $ 2.200Rp. 31.633.500), dari kotak perak .
[post_ads_2]
Chen Shi, 28, yang memiliki perhiasan, melaporkan kehilangan malam itu, pada saat itu terdakwa dipenjara selama tujuh bulan karena mencuri S $ 11.000 (Rp. 115.989.500) secara tunai dari majikan lain pada April 2017.

Pawestri mendapat hukuman yang lebih ringan dua tahun penjara karena fakta bahwa perhiasan Chen telah ditemukan.
LihatTutupKomentar

Terkini