Jual Diri Online di Hongkong, 2 TKW Indonesia Berhasil Diamankan Polisi

SUARABMI.COM - Dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Hongkong dalam rangka menertibkan pr0stitusi online, 2 TKW Indonesia ikut terjaring razia (2/4) kemarin. Keduanya tertangkap bersama 19 pelaku lainnya.

Sebagaimana dilansir On.cc, dalam operasi yang dilakukan di Mongkok ini setidaknya 6 pria dan 6 orang wanita saat diamankan sedang melakukan transaksi termasuk warga Hongkong yang masih dibawah umur.
[post_ads]
Inspektur Senior Timothy Cheung Chun, dari kepolisian Mong Kok mengatakan bahwa hal ini sudah lama ada namun baru terbekuk  Minggu (01/04) kemarin setelah petugas mengawasi pergerakan pr0stitusi ilegal ini sejak lama.

Adapun menurut Timothy, mereka memasang tarif sekali main dengan HK$ 1000 hingga HK$ 4000. Dalam aksinya mereka melayani berbagai jenis kegiatan s*ks menyimpang seperti dengan kekerasan dan sebagainya.
[post_ads_2]
Dari 19 orang yang ditangkap, 16 lainnya dibebaskan dengan jaminan dan kewajiban lapor mingguan sedangkan 3 lainnya ditahan termasuk 2 TKW Indonesia.

Kedua TKW yang tak disebutkan namanya itu didakwa melanggar ijin tinggal sebagai pekerja dan pelanggaran pr0stitusi ilegal di Hongkong.
LihatTutupKomentar

Terkini